Hati-hati Jika Dapat Hadiah dari Bank

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau nasabah perbankan untuk berhati-hati ketika mendapatkan hadiah berupa cash back maupun barang elektronik seperti handphone, televisi, bahkan mobil.

Pasalnya, dalam Peraturan LPS yang terbaru komponen tersebut termasuk ke dalam perhitungan bunga. Ketika bunga yang didapatkan nasabah melebihi suku bunga penjaminan simpanan yang ditetapkan LPS, maka otomatis dana tersebut tidak akan dijamin.

Demikian diungkapkan oleh Kepala LPS Firdaus Djaelani dalam Media Gathering dengan media di Gedung Equity Tower, Kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (26/1/2011).

"Jadi kita bersama Bank Indonesia (BI) telah mengkaji mengenai suku bunga termasuk cash back dan hadiah-hadiah. Ketika nasabah mendapatkan uang tunai di muka atau cash back maka sudah pasti termasuk dalam perhitungan komponen suku bunga," ujar Firdaus.

Sama halnya juga dengan hadiah-hadiah, Firdaus mengungkapkan ketika hadiah diberikan setiap tahunnya kepada nasabah atau lebih dari satu kali maka juga akan termasuk komponen perhitungan bunga.

"Jika dahulu mendapatkan hadiah seperti televisi, Blackberry, voucher bahkan mobil tidak termasuk perhitungan bunga maka akan berbeda ke depan. Sesuai peraturan LPS yang terbit sejak November 2010 kemarin maka hadiah apapun yang diberikan lebih dari satu kali kepada nasabah misalnya berkali-kali maka akan masuk juga kepada komponen perhitungan suku bunga," jelasnya.

Lebih jauh Firdaus mengatakan, ketika suku bunga yang didapatkan nasabah melampaui bunga penjaminan LPS maka ketika banknya kolaps nasabah tidak akan mendapatkan ganti rugi atau jaminan dana dari LPS.

Sejak efektif beroperasi yakni 22 September 2005 sampai 31 Desember 2010 LPS telah menutup 31 BPR dan 1 Bank Umum. Total simpanan 31 bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,01 triliun.

"Namun simpanan yang layak bayar hanya sebesar Rp 585 miliar. Di samping itu, sisanya tidak layak bayar karena dominan suku bunga nasabah di atas batas penjaminan LPS," terangnya.

Firdaus mengatakan, penyebab bank-bank tersebut gagal antara lain karena pelanggaran prinsip prudential banking. Selain itu ada manipulasi keuangan yang dilakukan berupa pemberian kredit fiktif.

"Selain itu adapun penggunaan uang bank untuk kepentingan pribadi sampai simpanan nasabah yang digelapkan atau tidak disetorkan ke bank," paparnya.

Kasus cash back ini sempat ramai setelah sejumlah mantan nasabah Bank IFI berkeluh kesah mengenai dana mereka yang akhirnya tidak dibayarkan LPS setelah menerima cash back ini. Pemberian cash back itu dinilai LPS telah menyalahi ketentuan bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.

Rekening milik para mantan nasabah Bank IFI yang apes tidak dikembalikan dananya oleh LPS itu mencapai 101 rekening. Total dana nasabah dari 101 rekening dan 44 nasabah tersebut mencapai Rp 48 miliar.

Menurut nasabah tersebut, pada saat membuka rekening deposito di Bank IFI, tingkat suku bunga yang diberikan tidak melebihi suku bunga penjaminan saat itu yang sebesar 9%.

BI mencabut izin Bank IFI pada April 2009 lalu. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, BI memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank IFI.

0 Response to "Hati-hati Jika Dapat Hadiah dari Bank"

Post a Comment